Beramai-ramai Keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional
Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) mengalami kemunduran yang cukup besar pada tahun ini. Terhitung sejak Oktober 2016, sebanyak empat negara berbondong-bondong menyatakan diri keluar dari ICC. Keempat negara itu adalah Burundi, Afrika Selatan, Gambia, dan terakhir, Rusia.
Peristiwa ini patut menjadi perhatian karena sebelumnya tidak pernah ada negara yang secara resmi menyatakan diri keluar dari ICC. Di sisi lain, keluarnya keempat negara tersebut terjadi hanya dalam jangka waktu dua bulan saja.
Tren untuk keluar dari ICC dimulai oleh Burundi pada 18 Oktober 2016. Langkah Burundi diikuti oleh Afrika Selatan hanya sembilan hari kemudian pada 27 Oktober 2016. Selanjutnya, Gambia turut keluar pada 10 November 2016. Aksi “bedol desa” ini kemudian ditutup oleh Rusia pada 16 November 2016 lalu.
Satu hal patut menjadi catatan : hanya tiga negara yang benar-benar keluar dari ICC yaitu Burundi, Afrika Selatan, dan Gambia. Rusia tidak bisa dikatakan keluar dari ICC mengingat mereka hanya menandatangani Statuta Roma—prinsip dasar yang melandasi pembentukan ICC—namun tidak meratifikasinya. Hal ini berarti bahwa keluarnya Rusia dari ICC hanyalah langkah simbolis tanpa mengandung konsekuensi hukum tertentu.
Berbeda dengan Rusia, ketiga negara Afrika tersebut telah meratifikasi Statuta Roma. Artinya, mereka telah memasukkan kaidah-kaidah hukum internasional dalam statuta tersebut ke dalam hukum positif di negaranya. Langkah ini mengandung konsekuensi yuridis yang menjadikan negara-negara itu terikat dengan Statuta Roma dan ICC.
Keempat negara ini memiliki alasan yang hampir sama untuk keluar. Pertama, masing-masing negara ini tengah berada dalam penyelidikan ICC untuk berbagai kasus pelanggarahan hukum internasional dan hak asasi manusia yang terjadi di wilayahnya. Kedua, negara-negara ini menganggap bahwa ICC cenderung bersikap bias dan tidak netral dalam memproses kasus-kasus mereka.
Protes atas Bias ICC
Langkah “bedol desa” dari ICC pertama kali diprakarsai oleh presiden Pierre Nkurunziza dari Burundi. Ia menandatangani sebuah dekrit pada 18 November 2016 untuk menyatakan bahwa Burundi secara resmi keluar dari ICC. Dekrit ini didahului oleh pemungutan suara di parlemen pada 12 Oktober 2016.
Seperti diberitakan Reuters, hanya ada 2 suara yang setuju Burundi bertahan di ICC, sementara 94 suara menyarankan keluar dan 14 suara abstain.
Langkah Burundi ini diambil setelah ICC memulai penyelidikan pendahuluan terhadap pemerintah Burundi atas tindakan-tindakan melawan kemanusiaan seperti pembunuhan, penahanan paksa, penyiksaan, pemerkosaan dan kejahatan seksual, serta penghilangan paksa terhadap lawan-lawan politiknya. Kekerasan politik yang terjadi April lalu, menurut PBB, telah menewaskan 450 orang dan menyebabkan ribuan lainnya mengungsi.
Peristiwa ini patut menjadi perhatian karena sebelumnya tidak pernah ada negara yang secara resmi menyatakan diri keluar dari ICC. Di sisi lain, keluarnya keempat negara tersebut terjadi hanya dalam jangka waktu dua bulan saja.
Tren untuk keluar dari ICC dimulai oleh Burundi pada 18 Oktober 2016. Langkah Burundi diikuti oleh Afrika Selatan hanya sembilan hari kemudian pada 27 Oktober 2016. Selanjutnya, Gambia turut keluar pada 10 November 2016. Aksi “bedol desa” ini kemudian ditutup oleh Rusia pada 16 November 2016 lalu.
Satu hal patut menjadi catatan : hanya tiga negara yang benar-benar keluar dari ICC yaitu Burundi, Afrika Selatan, dan Gambia. Rusia tidak bisa dikatakan keluar dari ICC mengingat mereka hanya menandatangani Statuta Roma—prinsip dasar yang melandasi pembentukan ICC—namun tidak meratifikasinya. Hal ini berarti bahwa keluarnya Rusia dari ICC hanyalah langkah simbolis tanpa mengandung konsekuensi hukum tertentu.
Berbeda dengan Rusia, ketiga negara Afrika tersebut telah meratifikasi Statuta Roma. Artinya, mereka telah memasukkan kaidah-kaidah hukum internasional dalam statuta tersebut ke dalam hukum positif di negaranya. Langkah ini mengandung konsekuensi yuridis yang menjadikan negara-negara itu terikat dengan Statuta Roma dan ICC.
Keempat negara ini memiliki alasan yang hampir sama untuk keluar. Pertama, masing-masing negara ini tengah berada dalam penyelidikan ICC untuk berbagai kasus pelanggarahan hukum internasional dan hak asasi manusia yang terjadi di wilayahnya. Kedua, negara-negara ini menganggap bahwa ICC cenderung bersikap bias dan tidak netral dalam memproses kasus-kasus mereka.
Protes atas Bias ICC
Langkah “bedol desa” dari ICC pertama kali diprakarsai oleh presiden Pierre Nkurunziza dari Burundi. Ia menandatangani sebuah dekrit pada 18 November 2016 untuk menyatakan bahwa Burundi secara resmi keluar dari ICC. Dekrit ini didahului oleh pemungutan suara di parlemen pada 12 Oktober 2016.
Seperti diberitakan Reuters, hanya ada 2 suara yang setuju Burundi bertahan di ICC, sementara 94 suara menyarankan keluar dan 14 suara abstain.
Langkah Burundi ini diambil setelah ICC memulai penyelidikan pendahuluan terhadap pemerintah Burundi atas tindakan-tindakan melawan kemanusiaan seperti pembunuhan, penahanan paksa, penyiksaan, pemerkosaan dan kejahatan seksual, serta penghilangan paksa terhadap lawan-lawan politiknya. Kekerasan politik yang terjadi April lalu, menurut PBB, telah menewaskan 450 orang dan menyebabkan ribuan lainnya mengungsi.
Kemarahan Burundi dipicu oleh tindakan PBB yang mengumumkan nama-nama pejabat mereka yang dituduh mendalangi penyiksaan dan pembunuhan. Di sisi lain, presiden Nkurunziza ikut dicurigai terlibat di dalamnya.
Langkah PBB tersebut langsung dibalas oleh pemerintah Burundi. Mereka mengecam keras tindakan PBB tersebut sekaligus melarang tiga penyelidik PBB masuk ke wilayah Burundi. Puncaknya, Burundi memutuskan untuk keluar dari ICC.
Keputusan Burundi segera diikuti oleh Afrika Selatan sembilan hari kemudian. Seperti diberitakan oleh Washington Post, keluarnya Afrika Selatan disebabkan oleh kedatangan presiden Sudan, Omar al-Bashir, ke negara itu pada Juni 2015. Bashir sendiri telah ditetapkan menjadi buronan akibat kejahatan perang oleh ICC pada 2009.
ICC meminta negara-negara Afrika, termasuk Afrika Selatan, untuk menahan Bashir begitu memasuki wilayah mereka. Namun, Afrika Selatan menolan mematuhi seruan ICC dan membiarkan Bashir berkunjung ke negaranya tanpa gangguan apapun.
“Tekanan-tekanan untuk menahan mereka yang dicurigai oleh ICC telah melukai komitmen mereka dalam mempromosikan perdamaian, stabilitas, dan dialog di negara-negara tersebut,” kilah Michael Masutha, menteri hukum Afrika Selatan.
Kejadian ini segera memicu kritik keras terhadap komitmen Afrika Selatan atas ICC. Terlebih lagi, ICC muncul sebagai salah satu pengejawantahan pemikiran pemimpin Afrika Selatan yang sangat disegani, Nelson Mandela. Serangan kritik inilah yang memicu Afrika Selatan untuk keluar.
Pernyataan paling keras terhadap ICC muncul dari Gambia. Negara ini mengikuti jejak Burundi dan Afrika Selatan pada 10 November 2016 setelah ICC ikut menyinggung tentang catatan pelanggaran hak asasi manusia negara ini yang cukup panjang. Negara ini bahkan menyinggung sentimen ras dalam pernyataan resminya.
“ICC sebenarnya adalah International Caucasian Court [Mahkamah Kaukasian Internasional] yang menghukum dan mempermalukan orang-orang kulit berwarna, khususnya dari Afrika,” sindir Menteri Informasi Sheriff Bojang kepada Washington Post.
Sebelumnya, pada Juli 2016, pemerintah Gambia menahan pemimpin oposisi Ousainou Darboe dan 18 orang lainnya setelah ikut serta dalam demonstrasi tanpa izin. Sementara itu, pemimpin oposisi lainnya, Solo Sandeng, ditemukan tewas setelah dipukuli oleh pasukan keamanan Gambia pada April 2016.

Langkah PBB tersebut langsung dibalas oleh pemerintah Burundi. Mereka mengecam keras tindakan PBB tersebut sekaligus melarang tiga penyelidik PBB masuk ke wilayah Burundi. Puncaknya, Burundi memutuskan untuk keluar dari ICC.
Keputusan Burundi segera diikuti oleh Afrika Selatan sembilan hari kemudian. Seperti diberitakan oleh Washington Post, keluarnya Afrika Selatan disebabkan oleh kedatangan presiden Sudan, Omar al-Bashir, ke negara itu pada Juni 2015. Bashir sendiri telah ditetapkan menjadi buronan akibat kejahatan perang oleh ICC pada 2009.
ICC meminta negara-negara Afrika, termasuk Afrika Selatan, untuk menahan Bashir begitu memasuki wilayah mereka. Namun, Afrika Selatan menolan mematuhi seruan ICC dan membiarkan Bashir berkunjung ke negaranya tanpa gangguan apapun.
“Tekanan-tekanan untuk menahan mereka yang dicurigai oleh ICC telah melukai komitmen mereka dalam mempromosikan perdamaian, stabilitas, dan dialog di negara-negara tersebut,” kilah Michael Masutha, menteri hukum Afrika Selatan.
Kejadian ini segera memicu kritik keras terhadap komitmen Afrika Selatan atas ICC. Terlebih lagi, ICC muncul sebagai salah satu pengejawantahan pemikiran pemimpin Afrika Selatan yang sangat disegani, Nelson Mandela. Serangan kritik inilah yang memicu Afrika Selatan untuk keluar.
Pernyataan paling keras terhadap ICC muncul dari Gambia. Negara ini mengikuti jejak Burundi dan Afrika Selatan pada 10 November 2016 setelah ICC ikut menyinggung tentang catatan pelanggaran hak asasi manusia negara ini yang cukup panjang. Negara ini bahkan menyinggung sentimen ras dalam pernyataan resminya.
“ICC sebenarnya adalah International Caucasian Court [Mahkamah Kaukasian Internasional] yang menghukum dan mempermalukan orang-orang kulit berwarna, khususnya dari Afrika,” sindir Menteri Informasi Sheriff Bojang kepada Washington Post.
Sebelumnya, pada Juli 2016, pemerintah Gambia menahan pemimpin oposisi Ousainou Darboe dan 18 orang lainnya setelah ikut serta dalam demonstrasi tanpa izin. Sementara itu, pemimpin oposisi lainnya, Solo Sandeng, ditemukan tewas setelah dipukuli oleh pasukan keamanan Gambia pada April 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar